Menu

Kalkulator Pajak Kripto

Kalkulator pajak kripto menghitung PPh Pasal 22 final atas penjualan dan pertukaran aset kripto Anda, sebelum Anda mengeksekusi transaksinya. Anda memasukkan nilai penjualan, nilai swap, nilai beli, dan jenis platform yang Anda pakai. Hasilnya adalah pajak terutang dengan tarif 0,21% atau 1%, laba kotor dan laba bersih, serta tarif efektif atas laba Anda.

PPh Pasal 22 final terutang
Rp210.000
Hanya untuk edukasi, bukan saran pajak. Baca selengkapnya Kalkulator ini memberi perkiraan PPh final transaksi aset kripto Indonesia tahun 2026. Penjualan dan pertukaran masuk dasar bruto; kerugian tidak menghapus pajak. Ini informasi umum, bukan nasihat pajak.
Laba kotor
Rp20.000.000
Laba bersih
Rp19.790.000
Tarif efektif atas laba
1,05%
Dasar pengenaan (jual + swap)
Rp100.000.000

Perkiraan PPh final kripto Rp210.000; hasil setelah pajak Rp19.790.000.

Tampilkan perhitungan
PPh final = omzet transaksi Rp100.000.000 × tarif platform = Rp210.000.
Pepperstone
Dinilai 90/100 oleh InvestinGoal
  • Setoran minimum: $0
Kunjungi Pepperstone
Filippo Ucchino Ditinjau oleh Filippo Ucchino Pendiri, InvestinGoal

Hasil ini adalah estimasi untuk tujuan edukasi saja dan bukan merupakan saran finansial, investasi, atau pajak.

Perkiraan informatif, bukan nasihat perpajakan. Kalkulator ini berlaku untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri untuk tahun pajak 2026 dan menggunakan PMK 50/2025, yang berlaku sejak 1 Agustus 2025: penjualan aset kripto dikenai PPh Pasal 22 final 0,21% melalui PPMSE dalam negeri atau 1% melalui PPMSE luar negeri, dihitung dari nilai transaksi, bukan dari keuntungan. Untuk kasus pribadi, konsultasikan dengan konsultan pajak.

Apa itu kalkulator pajak kripto?

Kalkulator pajak kripto adalah alat yang menghitung PPh Pasal 22 final atas penyerahan aset kripto, yaitu pajak yang dipungut oleh PPMSE (penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dalam praktik: exchange Anda) atas nilai transaksi penjualan dan pertukaran. Tarifnya 0,21% bila transaksinya melalui PPMSE dalam negeri, yaitu pedagang aset keuangan digital yang terdaftar dan diawasi OJK, dan 1% bila melalui PPMSE luar negeri, sesuai PMK 50/2025 yang berlaku sejak 1 Agustus 2025.

Pajak yang dihitung alat ini bersifat final dan tidak dapat dikreditkan. Tidak ada biaya perolehan yang boleh dikurangkan, tidak ada kompensasi kerugian, tidak ada batas bebas pajak, dan tidak ada masa kepemilikan yang mengubah tarif. Dua hal yang paling sering keliru dipahami adalah bahwa pembelian aset kripto tidak dikenai pajak, dan bahwa transaksi tukar-menukar kripto ke kripto tetap dipajaki, masing-masing pihak atas nilai kripto yang ia serahkan.

Kalkulator ini memproses empat kolom, yaitu “Platform”, “Nilai penjualan”, “Nilai swap” dan “Nilai beli”, tanpa kolom lanjutan sama sekali. Hasilnya berupa lima baris, yaitu “PPh Pasal 22 final terutang”, “Laba kotor”, “Laba bersih”, “Tarif efektif atas laba” dan “Dasar pengenaan (jual + swap)”, yaitu penjualan ditambah swap yang menjadi dasar pajaknya.

Mengapa kalkulator pajak kripto penting bagi investor kripto di Indonesia?

Kalkulator pajak kripto penting karena pajaknya dihitung dari nilai transaksi, sehingga besarannya tidak proporsional dengan untung Anda, dan karena pilihan platform mengubah angkanya hampir lima kali lipat. Menjual kripto senilai Rp100.000.000 yang Anda beli Rp80.000.000 di exchange dalam negeri menghasilkan PPh final Rp210.000, yaitu tarif efektif 1,05% atas laba Anda. Transaksi yang persis sama di exchange luar negeri menghasilkan Rp1.000.000, yaitu 5,00% atas laba yang sama.

Selisihnya Rp790.000 untuk satu operasi, atau 4,76 kali pajaknya, dan itu adalah keputusan yang Anda ambil sebelum mengirim order, bukan sesudah. Pada platform luar negeri ada konsekuensi kedua: bila PPMSE tersebut belum ditunjuk sebagai pemungut oleh DJP, Anda sendiri yang wajib menyetor pajaknya dan melampirkan bukti setornya saat pelaporan.

Faktor ketiga adalah frekuensi. Setahun dengan penjualan Rp500.000.000 dan swap Rp200.000.000 memberi dasar pengenaan Rp700.000.000 dan pajak Rp1.470.000, yaitu 7,35% dari laba Rp20.000.000, karena setiap rebalancing menambah dasar pengenaan tanpa menambah keuntungan. Karena itu waktu yang tepat untuk menghitung adalah sebelum Anda menekan jual atau tukar, bukan saat mengisi SPT: aset kripto yang sudah berpindah tidak bisa ditarik kembali, dan pajaknya sudah dipungut di exchange.

Bagaimana cara menggunakan kalkulator pajak kripto?

Untuk menggunakan kalkulator pajak kripto, pilih Platform yang Anda pakai, lalu masukkan Nilai penjualan, Nilai swap dan Nilai beli; alat ini mengembalikan PPh Pasal 22 final terutang, dasar pengenaannya, laba kotor dan laba bersih, serta tarif efektif atas laba Anda.

Langkah-langkah menggunakan kalkulator pajak kripto adalah sebagai berikut:

  1. Pilih Platform. “Dalam negeri” berarti PPMSE terdaftar dan diawasi OJK, dengan tarif 0,21%. “Luar negeri” berarti exchange asing, dengan tarif 1% dan kemungkinan kewajiban menyetor sendiri.
  2. Masukkan Nilai penjualan. Ini adalah nilai bruto penjualan aset kripto ke rupiah, ke barang atau ke jasa. Inilah dasar pajaknya, bukan keuntungan Anda, dan pembelian kripto sendiri tidak dikenai pajak.
  3. Masukkan Nilai swap. Ini adalah nilai kripto yang Anda serahkan dalam transaksi tukar-menukar kripto ke kripto. Swap tetap kena PPh Pasal 22, jadi kolom ini bukan kolom opsional bagi siapa pun yang pernah menukar koin.
  4. Masukkan Nilai beli. Ini adalah modal pembelian kripto yang Anda jual. Angka ini tidak mengurangi pajak sedikit pun: gunanya hanya untuk menghitung laba dan tarif efektif Anda.

Tidak ada kolom lanjutan pada kalkulator ini: tarifnya ditentukan sepenuhnya oleh pilihan “Platform”, yaitu 0,21% untuk dalam negeri dan 1% untuk luar negeri, dan tidak bisa Anda ubah manual. Semua angka dalam rupiah dan harus sudah dikonversi terlebih dahulu jika transaksi Anda berdenominasi USDT atau dolar. Setiap kali Anda menekan Hitung, pajak, laba bersih dan tarif efektif diperbarui bersamaan.

Rumus apa yang digunakan kalkulator pajak kripto?

Kalkulator pajak kripto menggunakan rumus dua langkah: pertama menjumlahkan nilai penjualan dan nilai swap menjadi satu dasar pengenaan, lalu mengalikan dasar itu dengan tarif platform Anda.

Dasar pengenaan=Nilai penjualan+Nilai swap PPh Pasal 22 final=Dasar pengenaan×tarif(0,21% atau 1%)

Dalam rumus ini, Nilai penjualan adalah nilai bruto penyerahan kripto ke rupiah, barang atau jasa, Nilai swap adalah nilai kripto yang Anda serahkan dalam pertukaran kripto ke kripto, dan tarif adalah 0,21% untuk PPMSE dalam negeri atau 1% untuk PPMSE luar negeri. Hasilnya dibulatkan ke rupiah penuh dengan aturan setengah ke atas sesuai PER-11/PJ/2025. Nilai beli tidak muncul di rumus mana pun, karena tidak mengurangi dasar pengenaan.

Dengan angka bawaan, penjualan Rp100.000.000 di exchange dalam negeri menghasilkan Rp100.000.000 × 0,21% = Rp210.000.

Rumus ini hanya berlaku untuk penjualan dan pertukaran aset kripto: penambangan, staking, airdrop dan pendapatan sejenis mengikuti aturan lain yang tidak dihitung di sini.

Apa contoh perhitungan pajak kripto?

Contoh perhitungan pajak kripto adalah penjualan senilai Rp100.000.000 dari kripto yang dibeli Rp80.000.000 melalui exchange dalam negeri, yang menghasilkan PPh Pasal 22 final Rp210.000, dihitung sebagai berikut:

  1. Susun dasar pengenaannya. Tanpa swap, dasarnya sama dengan nilai penjualan, yaitu Rp100.000.000.
  2. Terapkan tarif platform. Rp100.000.000 × 0,21% = Rp210.000, dan pajak ini bersifat final serta tidak dapat dikreditkan.
  3. Hitung labanya. Rp100.000.000 dikurangi Rp80.000.000 sama dengan Rp20.000.000 laba kotor, dan setelah pajak menjadi Rp19.790.000 laba bersih.
  4. Baca hasil bersih dan tarif efektif. Yang Anda terima adalah Rp99.790.000, dan pajaknya setara 1,05% dari laba Anda.

Transaksi yang identik di exchange luar negeri memberi hasil yang jauh berbeda. Tarifnya menjadi 1%, sehingga pajaknya Rp100.000.000 × 1% = Rp1.000.000, laba bersihnya turun menjadi Rp19.000.000, dan tarif efektifnya naik menjadi 5,00%. Selisih Rp790.000 atas satu transaksi yang sama persis adalah alasan mengapa kolom “Platform” diletakkan di depan: yang berubah bukan aset dan bukan harganya, melainkan tempat Anda mengeksekusinya.

Bagaimana cara membaca hasil kalkulator pajak kripto?

Anda membaca hasil kalkulator pajak kripto dengan memulai dari PPh Pasal 22 final terutang, lalu memeriksa baris Dasar pengenaan (jual + swap), dan baru kemudian membandingkannya dengan Tarif efektif atas laba. Pada contoh dasar, pajaknya Rp210.000, laba kotornya Rp20.000.000, laba bersihnya Rp19.790.000, dasar pengenaannya Rp100.000.000, dan tarif efektifnya 1,05%.

Baris dasar pengenaan adalah yang paling informatif, karena swap menambah dasar itu tanpa pernah menambah laba kotor Anda: laba kotor dihitung hanya dari kaki rupiah, yaitu penjualan dikurangi nilai beli.

Hasil yang ditampilkanArtinyaYang perlu Anda periksa sebelum bertransaksi
Tarif efektif sekitar 1%, misalnya 1,05%Penjualan tunggal di exchange dalam negeri dengan laba tebalPastikan platform Anda memang terdaftar dan diawasi OJK
Tarif efektif sekitar 5%, misalnya 5,00%Transaksi yang sama di exchange luar negeri, tarif 1%Periksa apakah PPMSE tersebut sudah ditunjuk sebagai pemungut
Tarif efektif di atas 7%, misalnya 7,35%Banyak swap sepanjang tahun menambah dasar pengenaanHitung ulang manfaat rebalancing dibanding pajak yang timbul
Tarif efektif berupa tanda hubungAnda menjual rugi, atau hanya melakukan swap tanpa kaki rupiahPajaknya tetap dipungut: siapkan dananya di luar hasil penjualan

Bila Anda memilih platform luar negeri, kalkulator hanya mengganti tarifnya menjadi 1%: pengingat setor sendiri bukan baris tersendiri di hasil, tetapi kewajibannya tetap ada. Jika exchange tersebut belum ditunjuk sebagai pemungut, penyetoran dan pelampiran bukti setor ada pada Anda. Perhatikan pula pembulatannya, yang mengikuti PER-11/PJ/2025: penjualan Rp21.428.500 menghasilkan 44.999,85 yang dibulatkan menjadi Rp45.000, bukan Rp44.999. Dalam kasus tersebut nilai belinya Rp30.000.000, sehingga laba kotornya minus Rp8.571.500, laba bersihnya minus Rp8.616.500, dan tarif efektifnya tampil sebagai tanda hubung, karena PPh tetap dipungut meskipun Anda rugi.

Mengapa swap kripto ke kripto tetap kena PPh Pasal 22?

Swap kripto ke kripto tetap kena PPh Pasal 22 karena hukum Indonesia memperlakukan tukar-menukar aset kripto sebagai dua penyerahan sekaligus: masing-masing pihak menyerahkan aset, sehingga PPMSE memungut pajak dari kedua pihak, masing-masing atas nilai kripto yang ia serahkan. Tidak ada pengecualian untuk pertukaran yang nilainya seimbang, dan tidak ada penundaan pajak sampai Anda kembali ke rupiah.

Contohnya jelas dalam angka. Dua pihak bertukar di exchange dalam negeri: A menyerahkan BTC senilai Rp50.000.000 dan B menyerahkan ETH senilai Rp50.000.000. Pihak A dipungut Rp50.000.000 × 0,21% = Rp105.000, pihak B dipungut Rp105.000 juga, sehingga exchange memungut Rp210.000 dari satu operasi. Bila Anda adalah pihak A, isian di kalkulator ini adalah “Nilai penjualan” 0 dan “Nilai swap” Rp50.000.000, dan hasilnya PPh Rp105.000 dengan tarif efektif berupa tanda hubung, karena tidak ada kaki rupiah untuk mengukur untung.

Di sinilah model dari negara lain menyesatkan. Panduan yang menyalin aturan Eropa akan menyebut swap sebagai peristiwa netral dan menghitung nol; panduan yang menyalin aturan Amerika Serikat akan memajaki keuntungan dan hanya pada satu pihak. Keduanya salah di Indonesia, dan kesalahannya bersifat sistematis: makin sering Anda merotasi portofolio antar koin, makin besar selisih antara pajak yang Anda kira dan pajak yang benar-benar dipungut. Memindahkan kripto ke dompet pribadi Anda sendiri bukan penyerahan dan tidak menimbulkan pajak.

Apa yang berubah bagi perhitungan pajak kripto sejak PMK 50/2025?

Sejak PMK 50/2025 berlaku pada 1 Agustus 2025, perhitungan pajak kripto berubah dalam tiga hal sekaligus: tarif PPh Pasal 22 final naik dari 0,1% menjadi 0,21% untuk PPMSE dalam negeri dan menjadi 1% untuk PPMSE luar negeri, PPN atas penyerahan aset kripto dihapus, dan pengawasan pasarnya berpindah ke OJK sejak 10 Januari 2025. Aset kripto kini dipersamakan dengan surat berharga, bukan lagi diperlakukan sebagai komoditas.

UnsurRezim lama (sebelum 1 Agustus 2025)Rezim yang berlaku 2026
PPh atas penjualan0,1% melalui pedagang terdaftar0,21% melalui PPMSE dalam negeri
PPh di platform luar negeri0,2%1%
PPN atas penyerahan kriptoSekitar 0,11% sampai 0,22%Tidak ada
Klasifikasi asetKomoditasAset keuangan yang dipersamakan dengan surat berharga

Konsekuensi praktisnya perlu ditegaskan, karena banyak panduan yang masih beredar menuliskan rezim lama dan menjumlahkan PPN yang sudah tidak ada. Yang masih dikenai PPN adalah jasa platform exchange, yaitu fee-nya, dan jasa verifikasi penambang, bukan penyerahan kriptonya. Satu perubahan lain menyusul pada tahun pajak 2026: penambang keluar dari rezim final dan dikenai tarif umum UU PPh dengan pelaporan di SPT Tahunan, sesuai Pasal 25 PMK 50/2025, sehingga aktivitas mining tidak dihitung oleh kalkulator ini.

Apa batasan kalkulator pajak kripto?

Batasan utama kalkulator pajak kripto adalah bahwa alat ini hanya memodelkan PPh Pasal 22 final atas penjualan dan pertukaran aset kripto bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri pada tahun pajak 2026, sehingga hasilnya hanya seakurat angka yang Anda masukkan.

Hal-hal berikut berada di luar perhitungan:

  • Penambangan (mining). Sejak tahun pajak 2026 penambang dikenai tarif umum UU PPh, bukan tarif final, dan melaporkannya di SPT Tahunan. Yang berubah adalah rezimnya, bukan sekadar tarifnya.
  • Staking, airdrop, hard fork, NFT, DeFi, lending dan kripto yang diterima sebagai imbalan. Kualifikasinya belum seragam dan berada di luar PPh Pasal 22 atas penjualan: bicarakan dengan konsultan pajak.
  • PPN yang masih tersisa atas jasa platform exchange dan jasa verifikasi penambang. PPN ini menempel pada fee, bukan pada nilai transaksi Anda, dan tidak dihitung di sini.
  • Konversi mata uang. Transaksi dalam USDT atau dolar harus Anda konversikan sendiri ke rupiah sebelum dimasukkan. Ini batasan yang paling sering menggeser hasil, karena kurs yang Anda pakai menentukan dasar pengenaannya.
  • Pemindahan antar dompet milik Anda sendiri. Penarikan ke dompet pribadi bukan penjualan dan tidak menimbulkan pajak, sehingga tidak perlu dimasukkan sama sekali.
  • Exchange yang belum ditunjuk sebagai pemungut. Kalkulator hanya menerapkan tarif 1% dan tidak menerbitkan kode billing maupun formulir penyetoran; kewajiban setor sendiri dijelaskan di halaman ini, bukan di hasil perhitungannya.
  • Legalitas platform. Sejak 10 Januari 2025 pengawasan berada di OJK, dan bertransaksi di platform yang tidak terdaftar membawa konsekuensi regulatoris tersendiri, di luar soal pajak.

Dua catatan menutup pembacaannya. Pertama, pajaknya final: Anda menyimpan bukti pemungutan dan melaporkan penghasilan tersebut di formulir 1770-III bagian A melalui Coretax DJP, tanpa menghitung ulang apa pun. Kedua, batas waktu SPT Tahunan orang pribadi untuk tahun pajak 2026 adalah 31 Maret 2027 sesuai Pasal 3 ayat (3) UU KUP; perpanjangan menjadi 30 April 2026 yang pernah diberikan melalui KEP-55/PJ/2026 hanya berlaku untuk tahun pajak 2025. Seluruh angka mengacu pada ketentuan yang berlaku per 29 Juli 2026.

Apa perbedaan antara perhitungan pajak kripto dan perhitungan pajak saham?

Perbedaan antara perhitungan pajak kripto dan perhitungan pajak saham terletak pada apa yang masuk ke dasar pengenaan dan pada jenis pajaknya: di sini penjualan dan pertukaran sama-sama masuk ke dasar PPh Pasal 22 final dengan tarif 0,21% atau 1%, sedangkan perhitungan pajak saham hanya menghitung penjualan di bursa dengan PPh Pasal 4 ayat (2) final sebesar 0,1%.

CiriPerhitungan pajak kriptoPerhitungan pajak saham
Dasar pengenaanNilai penjualan ditambah nilai swapNilai bruto penjualan saham saja
Jenis pajakPPh Pasal 22 finalPPh Pasal 4 ayat (2) final
Tarif0,21% dalam negeri, 1% luar negeri0,1%, sama di semua sekuritas
Aturan khasSwap dipungut dari kedua pihakFee jual sekuritas sering sudah memuat pajaknya

Keduanya saling melengkapi dan tidak pernah saling mengurangi: kerugian kripto tidak menghapus pajak saham, dan sebaliknya. Jika Anda menjual saham di bursa, kalkulator pajak saham yang berlaku; jika Anda menutup buku setahun trading, baik atas omzet saham maupun atas laba forex dengan tarif progresif, gunakan kalkulator pajak trading. Perlu dicatat bahwa trading kripto tetap dihitung di halaman ini, karena rezim finalnya tidak berubah seberapa pun seringnya Anda bertransaksi.

Kalkulator apa saja yang terkait dengan kalkulator pajak kripto?

Kalkulator yang terkait dengan kalkulator pajak kripto mengikuti jalur yang biasa ditempuh pengguna exchange Indonesia, dari menghitung untung sampai kebiasaan membeli rutin yang menentukan nilai beli Anda.

Kalkulator yang terkait dengan kalkulator pajak kripto tercantum di bawah ini:

  • Kalkulator Profit Kripto: menghitung untung atau rugi sebuah transaksi kripto, angka yang menjadi titik awal perhitungan pajak ini.
  • Kalkulator Bitcoin: mengonversi Bitcoin ke rupiah hingga satuan satoshi, berguna untuk menyiapkan nilai transaksi dalam rupiah.
  • Kalkulator Staking Kripto: memproyeksikan reward staking, yaitu penghasilan yang berada di luar model pajak halaman ini.
  • Kalkulator DCA: memproyeksikan hasil pembelian rutin, kebiasaan yang membentuk nilai beli rata-rata Anda.
  • Kalkulator Pajak Saham: menghitung PPh final 0,1% atas penjualan saham di bursa efek Indonesia.
  • Kalkulator Pajak Trading: menghitung pajak satu tahun trading saham harian atau forex, dengan dua mekanisme yang berbeda.

FAQ

Apakah membeli kripto kena pajak?

Tidak. Sejak PMK 50/2025 berlaku, pembelian aset kripto tidak dikenai pajak dan penyerahan kripto juga tidak lagi dikenai PPN, karena kripto dipersamakan dengan surat berharga. Yang dipungut adalah PPh Pasal 22 final pada sisi penjualan dan pertukaran. Fee platform exchange tetap dikenai PPN, tetapi PPN itu menempel pada fee, bukan pada nilai transaksi Anda.

Apakah memindahkan kripto ke dompet pribadi kena pajak?

Tidak. Penarikan aset kripto ke dompet milik Anda sendiri bukan penyerahan, sehingga tidak menimbulkan PPh Pasal 22 final dan tidak perlu Anda masukkan ke kalkulator. Pajak baru timbul ketika kripto tersebut Anda jual ke rupiah, Anda tukar dengan kripto lain, atau Anda gunakan untuk membayar barang dan jasa.

Bagaimana cara melaporkan pajak kripto di SPT Tahunan?

Penghasilan dari penjualan aset kripto dilaporkan sebagai penghasilan yang dikenai PPh final di formulir 1770-III bagian A, melalui Coretax DJP, dengan menyimpan bukti pemungutan dari exchange. Batas waktunya 31 Maret 2027 untuk tahun pajak 2026. Pajaknya tidak dihitung ulang dan tidak dapat dikreditkan; kripto yang belum dijual dilaporkan sebagai harta.

Apa yang terjadi jika exchange saya belum ditunjuk sebagai pemungut?

Anda sendiri yang wajib menyetor PPh Pasal 22 final tersebut, lalu melampirkan bukti setornya saat pelaporan SPT Tahunan. Situasi ini paling sering terjadi pada exchange luar negeri yang belum ditunjuk DJP. Tarifnya tetap 1% dari nilai transaksi: yang berubah hanya siapa yang menyetor, bukan berapa besarnya pajak yang terutang.

Apakah staking, airdrop, dan mining kripto kena pajak yang sama?

Tidak. PPh Pasal 22 final hanya berlaku untuk penjualan dan pertukaran aset kripto. Penambangan keluar dari rezim final sejak tahun pajak 2026 dan dikenai tarif umum UU PPh dengan pelaporan di SPT Tahunan. Staking, airdrop, hard fork, NFT dan DeFi belum memiliki perlakuan yang seragam, jadi bahas kasus Anda dengan konsultan pajak.

Kalkulator ini disediakan untuk edukasi dan bukan nasihat perpajakan. Alat ini menghitung PPh Pasal 22 final atas penjualan dan pertukaran aset kripto menurut PMK 50/2025 bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri pada tahun pajak 2026, dan tidak mencakup penambangan, staking, airdrop, fork, NFT, DeFi, PPN atas jasa platform, maupun konversi mata uang asing. Jika exchange Anda belum ditunjuk sebagai pemungut, PPh wajib Anda setor sendiri dan bukti setornya dilampirkan saat pelaporan. Data mengacu pada ketentuan per 29 Juli 2026. Untuk kasus pribadi, konsultasikan dengan konsultan pajak.

Select your language

Bahasa Indonesia country flag Bahasa Indonesia