Menu

Kalkulator Pajak Trading

Kalkulator pajak trading menghitung pajak satu tahun trading Anda di Indonesia, dengan dua mekanisme yang berlawanan. Anda memilih jenis trading, lalu memasukkan omzet jual saham atau laba forex Anda, penghasilan lain, dan status PTKP. Hasilnya adalah pajak atas trading, dasar pajak, hasil setelah pajak, tarif efektif, dan perkiraan kurang bayar.

Opsi lanjutan
Pajak atas trading
Rp5.000.000
Hanya untuk edukasi, bukan saran pajak. Baca selengkapnya Kalkulator ini memberi perkiraan pajak Indonesia tahun 2026. Mode saham menghitung PPh final atas omzet; mode forex menghitung tambahan pajak progresif setelah PTKP. Ini informasi umum, bukan nasihat pajak.
Dasar pajak
Rp5.000.000.000
Hasil setelah pajak
Rp45.000.000
Tarif efektif
10,00%
Perkiraan kurang bayar
Rp5.000.000

Perkiraan pajak yang terkait dengan trading Rp5.000.000; hasil setelah pajak Rp45.000.000.

Tampilkan perhitungan
Pajak dihitung atas dasar Rp5.000.000.000; hasilnya Rp5.000.000.
Pepperstone
Dinilai 90/100 oleh InvestinGoal
  • Setoran minimum: $0
Kunjungi Pepperstone
Filippo Ucchino Ditinjau oleh Filippo Ucchino Pendiri, InvestinGoal

Hasil ini adalah estimasi untuk tujuan edukasi saja dan bukan merupakan saran finansial, investasi, atau pajak.

Perkiraan informatif, bukan nasihat perpajakan. Kalkulator ini berlaku untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri untuk tahun pajak 2026 dalam kasus ritel, tanpa pembukuan. Mode saham menghitung PPh final 0,1% dari nilai jual, mode forex menghitung tarif progresif 5% sampai 35% (Pasal 17 UU PPh s.t.d.d. UU HPP) setelah PTKP. Pada forex tidak ada pemotongan pajak oleh broker: seluruh perhitungan dan penyetoran adalah tanggung jawab Anda. Untuk kasus pribadi, konsultasikan dengan konsultan pajak.

Apa itu kalkulator pajak trading?

Kalkulator pajak trading adalah alat yang menghitung pajak atas satu tahun trading, dan pertama-tama menentukan aturan mana yang berlaku untuk Anda. Di Indonesia tidak ada pajak khusus untuk trading harian dan tidak ada status khusus bagi trader: tidak ada ambang jumlah transaksi, tidak ada rezim opsional, dan tidak ada pilihan yang bisa Anda ajukan. Yang menentukan segalanya adalah instrumen yang Anda perdagangkan.

Dari situ lahir dua mekanisme yang berlawanan. Trading saham di BEI dikenai PPh final 0,1% dari nilai jual pada setiap penjualan, sehingga pajaknya mengikuti omzet, bukan untung, dan jumlah transaksi tidak mengubah tarif maupun kewajiban Anda sedikit pun. Trading forex atau CFD tidak punya rezim final: labanya adalah penghasilan biasa yang digabungkan dengan penghasilan Anda yang lain dan dikenai tarif progresif Pasal 17, dari 5% sampai 35%, setelah dikurangi PTKP.

Kalkulator ini dibuka dengan toggle “Jenis trading”, yang memilih antara “Saham (BEI)” dan “Forex/CFD”. Kolomnya sendiri selalu terlihat semua, yaitu “Total nilai jual”, “Laba bersih setahun”, “Fee broker (%)”, “Penghasilan lain” dan “Status PTKP”, ditambah satu kolom lanjutan, “PPh 21 dipotong”: yang berubah antar mode bukan kolom yang muncul, melainkan kolom mana yang dipakai rumusnya. Hasilnya selalu lima baris, yaitu “Pajak atas trading”, “Dasar pajak”, “Hasil setelah pajak”, “Tarif efektif” dan “Perkiraan kurang bayar”.

Mengapa kalkulator pajak trading penting bagi trader di Indonesia?

Kalkulator pajak trading penting karena kedua mekanisme itu menghasilkan angka yang tidak bisa diperkirakan dari laba Anda, dan karena pada salah satunya tidak ada satu pihak pun yang memotong pajak untuk Anda. Seorang trader saham dengan total nilai jual Rp5.000.000.000 setahun dan laba bersih Rp50.000.000 membayar PPh final Rp5.000.000, yaitu 10,00% dari labanya, meskipun tarif nominalnya hanya 0,1%. Yang menaikkan angkanya bukan keberhasilan Anda, melainkan perputaran modal.

Di sisi forex masalahnya berbeda dan lebih mahal. Broker tidak memotong pajak apa pun, baik broker lokal maupun broker luar negeri, sehingga seluruh perhitungan, penyetoran dan pelaporan ada pada Anda. Kewajiban itu tetap berlaku untuk profit di broker forex luar negeri, karena Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan dari mana pun asalnya. Banyak trader baru menyadarinya saat menyusun SPT, ketika dana hasil trading sudah terpakai.

Waktu yang tepat untuk menghitung karena itu ada dua. Pertama, sebelum memilih instrumen, karena pajak adalah bagian dari biaya forex maupun saham dan besarnya bisa berbeda berkali-kali lipat pada hasil ekonomi yang sama. Kedua, sebelum akhir tahun pajak, ketika Anda masih bisa menyisihkan dana untuk membayar dan menyiapkan pelaporan di Coretax DJP paling lambat 31 Maret 2027.

Bagaimana cara menggunakan kalkulator pajak trading?

Untuk menggunakan kalkulator pajak trading, pilih dulu Jenis trading, lalu isi kolom yang dipakai mode tersebut, yaitu omzet dan laba pada mode saham, atau laba setahun, penghasilan lain dan status PTKP pada mode forex; alat ini mengembalikan pajak atas trading, dasar pajaknya, hasil setelah pajak, tarif efektif dan perkiraan kurang bayar.

Langkah-langkah menggunakan kalkulator pajak trading adalah sebagai berikut:

  1. Pilih Jenis trading. “Saham (BEI)” memakai PPh final atas omzet jual, “Forex/CFD” memakai tarif progresif atas laba. Keduanya bukan varian dari rumus yang sama, melainkan dua perhitungan yang berbeda sejak dasarnya.
  2. Pada mode saham, masukkan Total nilai jual. Ini adalah jumlah seluruh nilai penjualan saham Anda selama setahun, yaitu omzet jual, bukan keuntungan. Inilah dasar PPh final 0,1%.
  3. Pada mode saham, masukkan Laba bersih setahun dan Fee broker (%). Laba hanya dipakai untuk menghitung tarif efektif dan tidak mengubah pajaknya, sedangkan fee adalah rata-rata fee jual sekuritas Anda tanpa PPh 0,1%.
  4. Pada mode forex, pakai kolom yang sama, Laba bersih setahun. Labelnya tidak berubah antar mode: di sini kolom itu berisi laba bersih forex atau CFD Anda setahun, setelah dikurangi kerugian dan biaya. Broker tidak memotong pajaknya, jadi angka ini seluruhnya Anda laporkan sendiri.
  5. Pada mode forex, masukkan Penghasilan lain. Ini adalah penghasilan neto Anda yang lain setahun, misalnya gaji atau usaha, sebelum PTKP. Kolom ini menentukan lapisan tarif tempat laba trading Anda mendarat.
  6. Pilih Status PTKP. Status keluarga Anda per 1 Januari menentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak, dengan tanggungan maksimal tiga orang.

Nilai PTKP yang dipakai kalkulator untuk tahun pajak 2026 adalah sebagai berikut:

Status PTKPPTKP setahun
TK/0Rp54.000.000
TK/1Rp58.500.000
TK/2Rp63.000.000
TK/3Rp67.500.000
K/0Rp58.500.000
K/1Rp63.000.000
K/2Rp67.500.000
K/3Rp72.000.000

Satu kolom lanjutan melengkapi mode forex: PPh 21 dipotong, yaitu pajak yang sudah dipotong pemberi kerja dari gaji Anda, yang dikurangkan dari pajak total untuk memperoleh perkiraan kurang bayar. Semua angka dalam rupiah, dan status K/I, yaitu penghasilan istri yang digabung, belum didukung.

Rumus apa yang digunakan kalkulator pajak trading?

Kalkulator pajak trading menggunakan dua rumus yang terpisah, satu untuk tiap mode: pada saham pajaknya adalah omzet jual dikalikan 0,1%, sedangkan pada forex pajaknya adalah selisih dua perhitungan progresif, yaitu pajak atas seluruh penghasilan Anda dikurangi pajak atas penghasilan Anda tanpa trading.

PPh final=Total nilai jual×0,1% PPh atas trading=PPh(laba trading+penghasilan lainPTKP)PPh(penghasilan lainPTKP)

Dalam rumus ini, Total nilai jual adalah omzet penjualan saham setahun, PPh adalah tarif progresif Pasal 17 dengan lima lapisannya, PTKP adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai status Anda, dan PKP yang dihasilkan dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh sesuai Pasal 17 ayat (4) UU PPh. PTKP dikurangkan satu kali dari seluruh penghasilan Anda, bukan sekali untuk tiap sumber.

Dengan angka bawaan mode saham, omzet Rp5.000.000.000 menghasilkan Rp5.000.000.000 × 0,1% = Rp5.000.000.

Kedua rumus ini mengasumsikan kasus ritel tanpa pembukuan, dan tidak mengurangkan kerugian trading dari penghasilan Anda yang lain.

Apa contoh perhitungan pajak trading?

Contoh perhitungan pajak trading adalah tahun saham dengan total nilai jual Rp5.000.000.000 dan laba bersih Rp50.000.000, yang menghasilkan PPh final Rp5.000.000, dihitung sebagai berikut:

  1. Ambil omzet jual sebagai dasarnya. Dasarnya adalah Rp5.000.000.000, yaitu seluruh nilai penjualan setahun, bukan laba Rp50.000.000.
  2. Kalikan dengan tarif final. Rp5.000.000.000 × 0,1% = Rp5.000.000, dipungut sekuritas transaksi demi transaksi sepanjang tahun.
  3. Kurangkan dari laba Anda. Rp50.000.000 dikurangi Rp5.000.000 menyisakan Rp45.000.000 hasil setelah pajak.
  4. Baca tarif efektifnya. Rp5.000.000 dibagi Rp50.000.000 sama dengan 10,00% dari laba Anda, seratus kali tarif nominalnya.

Mode forex bekerja dengan cara yang sama sekali berbeda. Seorang trader penuh waktu tanpa penghasilan lain, berstatus TK/0, dengan laba trading Rp200.000.000, mengurangkan PTKP Rp54.000.000 dan memperoleh PKP Rp146.000.000. Pajaknya dihitung berlapis: Rp60.000.000 pertama dikenai 5% menjadi Rp3.000.000, sisanya Rp86.000.000 dikenai 15% menjadi Rp12.900.000. Totalnya Rp15.900.000, seluruhnya berasal dari trading karena tidak ada penghasilan lain, dengan tarif efektif 7,95% dan hasil setelah pajak Rp184.100.000. Tidak ada satu rupiah pun yang dipotong broker: seluruh jumlah itu Anda setor sendiri.

Bagaimana cara membaca hasil kalkulator pajak trading?

Anda membaca hasil kalkulator pajak trading dengan memulai dari Pajak atas trading, lalu membandingkannya dengan Dasar pajak dan dengan Tarif efektif, karena pada mode forex baris pertama bukan pajak seluruh penghasilan Anda, melainkan bagian yang benar-benar ditimbulkan oleh trading. Pada contoh saham, pajaknya Rp5.000.000, dasar pajaknya Rp5.000.000.000, hasil setelah pajak Rp45.000.000, dan tarif efektifnya 10,00%.

Dua baris berubah arti sesuai mode, dan itulah yang paling sering keliru dibaca. Dasar pajak berisi omzet jual setahun pada mode saham, tetapi berisi PKP, yaitu Penghasilan Kena Pajak setelah PTKP dan pembulatan, pada mode forex. Perkiraan kurang bayar berisi pajak total dikurangi PPh 21 yang sudah dipotong pemberi kerja, sehingga hanya berarti sesuatu bila Anda mengisi kolom lanjutan itu.

Hasil yang ditampilkanArtinyaYang perlu Anda periksa sebelum menutup tahun
Mode saham, tarif efektif dua digit, misalnya 10,00%Perputaran modal Anda tinggi dibanding labanyaHitung apakah frekuensi trading Anda masih sepadan dengan hasilnya
Mode saham, tarif efektif berupa tanda hubungTahun Anda impas atau rugi, tetapi pajaknya tetap terutangSiapkan dananya: tidak ada kompensasi kerugian pada rezim final
Mode forex, tarif efektif di bawah 10%, misalnya 7,95%Laba trading Anda sebagian besar jatuh di lapisan 5% dan 15%Periksa apakah masih ada penghasilan lain yang belum Anda masukkan
Mode forex, tarif efektif di atas 20%, misalnya 23,25%Penghasilan lain Anda sudah memakai lapisan bawah, trading masuk di marginSisihkan dana sesuai kurang bayar, bukan sesuai tarif rata-rata

Satu detail teknis mengubah angkanya dan sering keliru dihitung sendiri: PKP dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh, sesuai Pasal 17 ayat (4) UU PPh. Laba trading Rp114.000.999 dengan status TK/0 memberi PKP kotor Rp60.000.999, yang dibulatkan menjadi Rp60.000.000, sehingga pajaknya Rp3.000.000 dan tarif efektifnya 2,63%. Tanpa pembulatan itu perhitungan akan naik ke lapisan berikutnya dan menghasilkan Rp3.000.150, yaitu lapisan yang keliru. Perlu diingat pula bahwa pembulatan ini berlaku pada dasar pengenaan, sementara jumlah pajaknya sendiri disajikan dalam rupiah penuh dengan pembulatan setengah ke atas sesuai PER-11/PJ/2025.

Mengapa trader saham yang impas tetap membayar pajak?

Trader saham yang impas tetap membayar pajak karena PPh final 0,1% dihitung dari omzet jual, bukan dari hasil tahun Anda: setiap penjualan menimbulkan pajak, dan hasil akhir portofolio tidak pernah masuk ke dalam rumusnya. Tidak ada kompensasi kerugian dan tidak ada pengembalian pada akhir tahun.

Angkanya membuat konsekuensinya konkret. Total nilai jual Rp2.000.000.000 setahun dengan laba bersih nol tetap menghasilkan PPh final Rp2.000.000. Tarif efektifnya tampil sebagai tanda hubung, karena tidak ada laba untuk dibagi, dan hasil tahun Anda adalah minus Rp2.000.000: impas di pasar, rugi setelah pajak. Baris “Dasar pajak” tetap menunjukkan omzet jual Rp2.000.000.000, dan catatan di bawah kalkulator mengingatkan bahwa mode saham menghitung PPh final atas omzet, bukan atas untung.

Dua konsekuensi praktis mengikuti. Pertama, memutar modal lebih sering bukan langkah netral dari sisi biaya: setiap putaran menambah dasar pajak meskipun tidak menambah hasil. Kedua, pajak ini bukan sesuatu yang bisa Anda tunda atau hitung ulang di akhir tahun, karena sekuritas sudah memungutnya di setiap transaksi. Yang tersisa bagi Anda hanyalah melaporkannya di formulir 1770-III bagian A sebagai penghasilan yang dikenai PPh final.

Berapa tambahan pajak forex jika Anda sudah punya penghasilan lain?

Tambahan pajak forex bagi Anda yang sudah punya penghasilan lain dihitung di margin, karena PTKP dan lapisan tarif bawah sudah terpakai oleh penghasilan tersebut: laba trading Anda masuk di atasnya, pada lapisan yang lebih tinggi. Ini alasan kalkulator menghitung selisih antara pajak dengan trading dan pajak tanpa trading, bukan sekadar mengalikan laba trading dengan satu tarif.

Lima lapisan tarif progresif yang berlaku untuk tahun pajak 2026 adalah sebagai berikut:

Lapisan PKPTarif
Sampai Rp60.000.0005%
Di atas Rp60.000.000 sampai Rp250.000.00015%
Di atas Rp250.000.000 sampai Rp500.000.00025%
Di atas Rp500.000.000 sampai Rp5.000.000.00030%
Di atas Rp5.000.000.00035%

Contohnya menjelaskan selisihnya. Seorang karyawan berstatus K/2, dengan penghasilan lain Rp300.000.000 dan laba trading Rp100.000.000, memiliki PKP Rp332.500.000 setelah PTKP Rp67.500.000, sehingga pajak totalnya Rp52.125.000. Tanpa trading, PKP-nya Rp232.500.000 dan pajaknya Rp28.875.000. Selisihnya, yaitu Rp23.250.000, adalah pajak yang benar-benar ditimbulkan oleh trading, setara 23,25% dari laba trading tersebut. Laba yang sama persis hanya menimbulkan 7,95% bagi trader tanpa penghasilan lain. Menghitungnya sendiri dengan cara “laba dikali 5%” akan menghasilkan Rp5.000.000 dan menyembunyikan Rp18.250.000.

Di ujung atas, lapisan 35% benar-benar tercapai. Laba trading Rp6.000.000.000 dengan status TK/0 memberi PKP Rp5.946.000.000 dan pajak Rp1.775.100.000, yaitu tarif efektif 29,59%. Omzet jual sebesar angka yang sama pada mode saham hanya menimbulkan Rp6.000.000: dua mekanisme, satu pasar, dan jarak yang tidak bisa dijembatani oleh perkiraan kasar.

Apa batasan kalkulator pajak trading?

Batasan utama kalkulator pajak trading adalah bahwa alat ini mengasumsikan kasus ritel, yaitu orang pribadi yang bertrading untuk diri sendiri tanpa pembukuan, dan tidak menilai apakah aktivitas Anda tergolong usaha atau pekerjaan bebas.

Hal-hal berikut berada di luar perhitungan:

  • Perlakuan kerugian trading terhadap penghasilan lain. Jika tahun forex Anda rugi, kalkulator menetapkan komponen trading pada nol dan tidak menguranginya dari penghasilan lain. Contohnya: kerugian Rp50.000.000 dengan penghasilan lain Rp300.000.000 dan status K/0 tetap menghasilkan pajak Rp30.225.000, dengan Rp0 yang dapat diatribusikan ke trading. Perlakuan kerugian bergantung pada metode pembukuan Anda dan perlu dibicarakan dengan konsultan pajak.
  • Kewajiban pembukuan atau pencatatan dan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto jika aktivitas Anda dinilai sebagai usaha. Tidak ada ambang jumlah transaksi yang otomatis mengubah status Anda, tetapi aktivitas yang terorganisasi dan berkelanjutan dapat dinilai berbeda oleh otoritas.
  • Angsuran PPh Pasal 25, yang menjadi kewajiban bagi penghasilan yang tidak dipotong pihak lain. Ini adalah administrasi pembayaran, bukan perhitungan pajaknya.
  • Kredit pajak luar negeri (PPh Pasal 24), yang relevan jika broker luar negeri Anda menerapkan pemotongan di negaranya.
  • Status PTKP K/I dan pemisahan penghasilan suami istri, serta zakat yang boleh dikurangkan.
  • Konversi mata uang dari akun berdenominasi dolar: kalkulator bekerja atas angka yang sudah dalam rupiah.
  • Aset kripto. Trading kripto tetap berada di rezim final tersendiri dan dihitung oleh kalkulator pajak kripto, berapa pun frekuensi transaksi Anda.

Satu catatan tentang regulasi menutup bagian ini: perdagangan berjangka di Indonesia diawasi dan broker beroperasi dengan izin, sehingga menggunakan pialang luar negeri yang tidak terdaftar membawa konsekuensi regulatoris tersendiri. Kewajiban melaporkan penghasilannya tetap ada. Batas waktu SPT Tahunan orang pribadi untuk tahun pajak 2026 adalah 31 Maret 2027 sesuai Pasal 3 ayat (3) UU KUP, melalui formulir 1770 atau 1770-S di Coretax DJP; perpanjangan sampai 30 April 2026 melalui KEP-55/PJ/2026 hanya berlaku untuk tahun pajak 2025. Seluruh angka mengacu pada ketentuan yang berlaku per 29 Juli 2026.

Apa perbedaan antara perhitungan pajak trading dan perhitungan pajak saham?

Perbedaan antara perhitungan pajak trading dan perhitungan pajak saham terletak pada unit hitungnya: di sini yang dihitung adalah satu tahun pajak penuh dengan dua mekanisme yang harus dipilih di depan, sedangkan perhitungan pajak saham menilai satu transaksi penjualan dengan tarif final 0,1%.

CiriPerhitungan pajak tradingPerhitungan pajak saham
Unit hitungSatu tahun pajak, dua mode terpisahSatu transaksi penjualan
Dasar pengenaanOmzet jual setahun, atau laba neto setelah PTKPNilai bruto penjualan saham
Tarif0,1% final, atau progresif 5% sampai 35%0,1% final
Kolom eksklusifPenghasilan lain, Status PTKP, PPh 21 dipotongNilai beli dan fee per transaksi

Pilihannya mengikuti pertanyaan Anda: jika Anda menutup buku setahun dan ingin tahu berapa pajak yang harus disiapkan, kalkulator inilah yang tepat; jika Anda ingin tahu berapa biaya pajak dari satu keputusan jual, termasuk perangkap fee jual yang sudah memuat pajak, gunakan kalkulator pajak saham. Ketiga kalkulator pajak di situs ini bersifat saling melengkapi, karena ketiga rezimnya tidak pernah saling mengurangi: kerugian di satu rezim tidak menghapus pajak di rezim yang lain.

Kalkulator apa saja yang terkait dengan kalkulator pajak trading?

Kalkulator yang terkait dengan kalkulator pajak trading menemani pekerjaan harian seorang trader, dari ukuran posisi sebelum entry sampai hitungan pajak yang dibuka sekali setahun.

Kalkulator yang terkait dengan kalkulator pajak trading tercantum di bawah ini:

  • Kalkulator Profit Forex: menghitung untung atau rugi sebuah transaksi dalam mata uang akun Anda, angka yang menjadi laba trading di mode forex.
  • Kalkulator Ukuran Lot: mengonversi lot, unit dan nilai notional, lengkap dengan margin yang dibutuhkan.
  • Kalkulator Pip: menghitung nilai pip yang tepat untuk pasangan, ukuran lot dan mata uang akun Anda.
  • Kalkulator Rasio Risk/Reward: menurunkan win rate titik impas dari entry, stop dan target Anda.
  • Kalkulator Pajak Saham: menghitung PPh final 0,1% atas satu transaksi penjualan saham di bursa efek Indonesia.
  • Kalkulator Pajak Kripto: menerapkan PPh Pasal 22 final atas penjualan dan pertukaran aset kripto, termasuk swap.

FAQ

Apakah trading forex kena pajak di Indonesia?

Ya. Laba trading forex atau CFD orang pribadi adalah penghasilan biasa yang digabungkan dengan penghasilan Anda yang lain dan dikenai tarif progresif Pasal 17, yaitu 5% sampai 35% setelah dikurangi PTKP. Tidak ada rezim final untuk forex, sehingga besarnya pajak bergantung pada total penghasilan Anda setahun, bukan hanya pada laba tradingnya.

Apakah broker forex memotong pajak dari profit saya?

Tidak. Pada forex dan CFD tidak ada pemotongan pajak oleh pihak mana pun, sehingga perhitungan, penyetoran dan pelaporannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda melalui SPT Tahunan. Ini berbeda dari saham, yang pajaknya dipungut sekuritas saat penyelesaian transaksi. Sisihkan dananya sepanjang tahun, karena tagihannya baru muncul saat pelaporan.

Apakah ada status trader atau batas jumlah transaksi di Indonesia?

Tidak ada. Indonesia tidak mengenal status khusus bagi trader dan tidak ada ambang jumlah transaksi yang otomatis mengubah perlakuan pajak Anda. Yang menentukan aturannya adalah instrumen yang Anda perdagangkan. Namun aktivitas yang terorganisasi dan berkelanjutan dapat dinilai sebagai usaha oleh otoritas, dengan konsekuensi pembukuan yang perlu dibahas bersama konsultan pajak.

Apakah profit trading di broker luar negeri wajib dilaporkan?

Ya. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan dari mana pun asalnya, sehingga laba dari broker luar negeri tetap dilaporkan dan dikenai tarif progresif. Jika broker tersebut menerapkan pemotongan di negaranya, kredit pajak luar negeri diatur dalam PPh Pasal 24 dan berada di luar perhitungan kalkulator ini.

Formulir SPT apa yang dipakai untuk melaporkan hasil trading?

Laba forex dan CFD dilaporkan sebagai penghasilan biasa di formulir 1770 atau 1770-S, sedangkan hasil penjualan saham di bursa dilaporkan di formulir 1770-III bagian A sebagai penghasilan yang dikenai PPh final. Pelaporan dilakukan melalui Coretax DJP, paling lambat 31 Maret 2027 untuk tahun pajak 2026.

Kalkulator ini disediakan untuk edukasi dan bukan nasihat perpajakan. Alat ini memperkirakan pajak satu tahun trading bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri pada tahun pajak 2026, dengan PPh final 0,1% atas omzet jual saham atau tarif progresif 5% sampai 35% atas laba forex dan CFD setelah PTKP, dan tidak mencakup perlakuan kerugian terhadap penghasilan lain, kewajiban pembukuan atau pencatatan dan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, angsuran PPh Pasal 25, kredit pajak luar negeri, status PTKP K/I, zakat, maupun konversi mata uang asing. Data mengacu pada ketentuan per 29 Juli 2026. Untuk kasus pribadi, konsultasikan dengan konsultan pajak.

Select your language

Bahasa Indonesia country flag Bahasa Indonesia