Menu

Kalkulator Pajak Saham

Kalkulator pajak saham menghitung PPh final 0,1% atas nilai bruto penjualan saham di Bursa Efek Indonesia, sebelum Anda mengirim order jual. Anda memasukkan nilai beli, nilai jual, serta fee beli dan fee jual sekuritas Anda. Hasilnya adalah PPh final terutang, laba kotor dan laba bersih, hasil bersih yang Anda terima, dan tarif efektif atas laba Anda.

Opsi lanjutan
PPh final terutang
Rp12.000
Hanya untuk edukasi, bukan saran pajak. Baca selengkapnya Kalkulator ini memberikan perkiraan pajak Indonesia untuk tahun pajak 2026 bagi investor ritel. Ini informasi umum, bukan nasihat pajak. PPh saham dihitung atas nilai bruto penjualan, bukan laba; transaksi di luar BEI dan keadaan khusus tidak dimodelkan.
Laba kotor
Rp2.000.000
Laba bersih
Rp1.988.000
Hasil bersih diterima
Rp11.988.000
Tarif efektif atas laba
0,60%

Perkiraan PPh final Anda Rp12.000; hasil bersih setelah pajak dan biaya Rp1.988.000.

Tampilkan perhitungan
PPh final = nilai penjualan Rp12.000.000 × tarif = Rp12.000.
Pepperstone
Dinilai 90/100 oleh InvestinGoal
  • Setoran minimum: $0
Kunjungi Pepperstone
Filippo Ucchino Ditinjau oleh Filippo Ucchino Pendiri, InvestinGoal

Hasil ini adalah estimasi untuk tujuan edukasi saja dan bukan merupakan saran finansial, investasi, atau pajak.

Perkiraan informatif, bukan nasihat perpajakan. Kalkulator ini berlaku untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri untuk tahun pajak 2026 dan menggunakan PPh final 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham di bursa efek (PP 41/1994 sebagaimana diubah dengan PP 14/1997 dan KMK 282/KMK.04/1997). Dasar pengenaannya adalah nilai penjualan, bukan keuntungan Anda. Untuk kasus pribadi, konsultasikan dengan konsultan pajak.

Apa itu kalkulator pajak saham?

Kalkulator pajak saham adalah alat yang menghitung PPh final 0,1% atas penjualan saham di bursa, yaitu Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang dipungut dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. Direktorat Jenderal Pajak menyebutnya dengan angka yang sama pada halaman resminya tentang PPh Pasal 4 ayat (2), dan dasar hukumnya adalah PP 41/1994 sebagaimana diubah dengan PP 14/1997 beserta KMK 282/KMK.04/1997.

Pajak yang dihitung alat ini bersifat final. Artinya tidak digabungkan dengan penghasilan lain, tidak dapat dikreditkan, tidak mengenal biaya yang boleh dikurangkan, dan tidak mengenal kompensasi kerugian. Tidak ada masa kepemilikan yang membedakan tarif, tidak ada batas bebas pajak, dan tidak ada perbedaan antara saham yang Anda pegang satu jam atau lima tahun: yang dihitung hanya berapa rupiah yang Anda terima saat menjual. Pembelian saham sendiri tidak dikenai PPh, sehingga nilai beli hanya dipakai untuk mengukur laba Anda.

Kalkulator ini memproses empat kolom yang terlihat, yaitu “Nilai beli”, “Nilai jual”, “Fee beli (%)” dan “Fee jual (%)”, ditambah satu kolom lanjutan, “Tarif PPh final (%)”. Hasilnya berupa lima baris, yaitu “PPh final terutang”, “Laba kotor”, “Laba bersih”, “Hasil bersih diterima” dan “Tarif efektif atas laba”.

Mengapa kalkulator pajak saham penting bagi investor di Indonesia?

Kalkulator pajak saham penting karena di Indonesia pajaknya melekat pada omzet jual, bukan pada untung, sehingga besarannya tidak bisa Anda perkirakan dari persentase keuntungan. Menjual saham senilai Rp12.000.000 yang Anda beli Rp10.000.000 menghasilkan PPh final Rp12.000: tarif nominalnya 0,1%, tetapi tarif efektif atas laba Anda 0,60%, karena laba kotornya hanya Rp2.000.000. Dua angka itu selalu berbeda, dan hanya yang kedua yang menjawab pertanyaan berapa biaya pajak dari keputusan Anda.

Selisih itu melebar seiring perputaran modal. Isi kolomnya dengan total setahun dan hasilnya terlihat: total penjualan Rp800.000.000 dengan total pembelian Rp795.000.000 menghasilkan PPh final Rp800.000 atas laba kotor Rp5.000.000, yaitu tarif efektif 16,00%, meskipun tarif nominalnya tetap 0,1%. Semakin sering Anda memutar modal untuk margin yang tipis, semakin besar porsi laba yang habis oleh pajak, meskipun tarifnya tidak pernah berubah.

Waktu yang tepat untuk menghitung adalah sebelum order jual dikirim, bukan saat mengisi SPT. Sekuritas Anda memotong PPh final saat penyelesaian transaksi, jadi setelah eksekusi tidak ada lagi yang bisa disesuaikan: Anda hanya melaporkannya di formulir 1770-III bagian A melalui Coretax DJP, paling lambat 31 Maret 2027 untuk tahun pajak 2026. Karena pajak adalah bagian nyata dari imbal hasil saat Anda berinvestasi, angka ini sebaiknya sudah Anda lihat sebelum harga jual Anda tetapkan.

Bagaimana cara menggunakan kalkulator pajak saham?

Untuk menggunakan kalkulator pajak saham, masukkan Nilai beli dan Nilai jual, lalu isi Fee beli (%) dan Fee jual (%) sekuritas Anda; alat ini mengembalikan PPh final terutang, laba kotor dan laba bersih, hasil bersih diterima, dan tarif efektif atas laba Anda.

Langkah-langkah menggunakan kalkulator pajak saham adalah sebagai berikut:

  1. Masukkan Nilai beli. Ini adalah total harga pembelian saham sebelum fee. Pembelian tidak dikenai PPh, jadi angka ini tidak menambah pajak Anda sedikit pun: fungsinya hanya menghitung laba dan tarif efektif.
  2. Masukkan Nilai jual. Ini adalah nilai bruto penjualan, yaitu jumlah lembar dikalikan harga jual, sebelum fee dan sebelum pajak. Inilah satu-satunya angka yang menjadi dasar pengenaan PPh final 0,1%.
  3. Isi Fee beli (%). Ini adalah komisi beli sekuritas Anda, umumnya berkisar 0,15% sampai 0,35% dan berbeda tiap sekuritas. Isi 0 jika Anda hanya ingin melihat pajaknya.
  4. Isi Fee jual (%) tanpa PPh 0,1%. Banyak sekuritas menampilkan fee jual yang sudah termasuk pajak, misalnya 0,25% yang sebenarnya 0,15% fee ditambah 0,1% PPh. Kurangi 0,1% sebelum mengisinya, agar pajak tidak terhitung dua kali.
  5. Tentukan cakupan angkanya sendiri. Kalkulator ini tidak punya pilihan mode: isi satu transaksi jika Anda ingin menghitung satu penjualan, atau isi total nilai jual dan total nilai beli setahun jika Anda ingin menutup buku setahun. Rumusnya sama; yang berubah hanya makna angka yang Anda masukkan.

Satu kolom lanjutan melengkapi gambarannya: Tarif PPh final (%), yang standarnya 0,10 dan berguna untuk menguji skenario andaikan tarifnya berubah. Semua angka dalam rupiah, dan setiap kali Anda menekan Hitung, PPh final, laba bersih, hasil bersih dan tarif efektif diperbarui bersamaan, sehingga Anda bisa membandingkan dua rencana penjualan saham yang sama sebelum memilih salah satunya.

Rumus apa yang digunakan kalkulator pajak saham?

Kalkulator pajak saham menggunakan rumus satu langkah untuk pajaknya, yaitu nilai jual dikalikan tarif final 0,1%, lalu rumus kedua untuk mengurangkan pajak dan fee dari laba Anda.

PPh final=Nilai jual×0,1% Laba bersih=(Nilai jualNilai beli)Biaya beliBiaya jualPPh final

Dalam rumus ini, Nilai jual adalah nilai bruto penjualan sebelum fee, Nilai beli adalah harga perolehan saham yang Anda jual, Biaya beli dan Biaya jual adalah hasil perkalian nilai transaksi dengan persentase fee sekuritas Anda, dan PPh final dibulatkan ke rupiah penuh dengan aturan setengah ke atas sesuai PER-11/PJ/2025. Perhatikan bahwa nilai beli tidak muncul di rumus pertama: pajaknya tidak mengenal harga perolehan.

Dengan angka bawaan, penjualan senilai Rp12.000.000 menghasilkan Rp12.000.000 × 0,1% = Rp12.000 PPh final.

Rumus ini hanya berlaku untuk saham yang tercatat di bursa efek Indonesia: saham tidak tercatat, ETF, reksa dana dan obligasi mengikuti aturan lain yang tidak dihitung di sini.

Apa contoh perhitungan pajak saham?

Contoh perhitungan pajak saham adalah penjualan saham senilai Rp12.000.000 yang dibeli seharga Rp10.000.000 tanpa fee, yang menghasilkan PPh final Rp12.000, dihitung sebagai berikut:

  1. Ambil nilai jual sebagai dasar pengenaan. Dasarnya adalah Rp12.000.000, yaitu nilai bruto penjualan, bukan selisih harga.
  2. Kalikan dengan tarif final. Rp12.000.000 × 0,1% = Rp12.000, dan angka ini sudah bulat dalam rupiah penuh.
  3. Hitung labanya. Rp12.000.000 dikurangi Rp10.000.000 sama dengan Rp2.000.000 laba kotor, dan setelah pajak menjadi Rp1.988.000 laba bersih.
  4. Baca hasil bersih dan tarif efektif. Yang masuk ke rekening dana nasabah Anda adalah Rp12.000.000 dikurangi Rp12.000, yaitu Rp11.988.000, dan pajaknya setara 0,60% dari laba Anda.

Dengan fee sekuritas, gambarannya lebih lengkap. Pembelian Rp50.000.000 dengan fee beli 0,15% menimbulkan biaya Rp75.000; penjualan Rp55.000.000 dengan fee jual murni 0,15% menimbulkan biaya Rp82.500 dan PPh final Rp55.000. Dari laba kotor Rp5.000.000 tersisa laba bersih Rp4.787.500, hasil bersih diterima Rp54.862.500, dan tarif efektif pajaknya 1,10%. Di sini pajak bukan biaya terbesar: fee sekuritas totalnya Rp157.500, hampir tiga kali PPh finalnya.

Bagaimana cara membaca hasil kalkulator pajak saham?

Anda membaca hasil kalkulator pajak saham dengan memulai dari PPh final terutang, lalu segera membandingkannya dengan Tarif efektif atas laba, karena baris pertama adalah rupiah yang hilang dan baris kedua adalah harga sesungguhnya dari keputusan Anda. Pada contoh dasar, PPh finalnya Rp12.000, laba bersihnya Rp1.988.000, hasil bersih diterima Rp11.988.000, dan tarif efektifnya 0,60%.

Tarif efektif adalah satu-satunya baris yang bergerak. Tarif nominal selalu 0,1% dari nilai jual, tetapi tarif efektif naik ketika laba Anda tipis dibanding nilai transaksinya, dan hilang sama sekali ketika Anda menjual rugi.

Hasil yang ditampilkanArtinyaYang perlu Anda periksa sebelum menjual
Tarif efektif di bawah 1%, misalnya 0,60%Laba Anda tebal dibanding nilai jualnyaPajak bukan faktor penentu; fee sekuritas biasanya lebih besar
Tarif efektif sekitar 1%, misalnya 1,10%Kenaikan harga moderat, fee dan pajak mulai terasaBandingkan total fee beli dan fee jual dengan PPh finalnya
Tarif efektif dua digit, misalnya 16,00%Perputaran tinggi dengan margin tipis, khas angka satu tahun penuhHitung ulang rencana trading Anda dengan kalkulator pajak trading
Tarif efektif berupa tanda hubungAnda menjual rugi, sehingga tidak ada laba untuk dibagiPajaknya tetap dipotong: periksa berapa rupiah tambahan kerugiannya

Baris yang paling sering disalahpahami adalah tarif efektif yang tampil sebagai tanda hubung. Itu bukan berarti pajaknya nol: PPh final tetap dipotong meskipun Anda rugi, hanya rasio pajak terhadap laba yang tidak bisa dihitung ketika labanya negatif, sehingga baris tarif efektif tidak menampilkan angka. Perhatikan juga pembulatannya: PER-11/PJ/2025 mewajibkan penyajian dalam rupiah penuh dengan pecahan di bawah 0,50 dibulatkan ke bawah dan 0,50 ke atas dibulatkan ke atas, sehingga penjualan Rp2.474.500 menghasilkan 2.474,5 yang menjadi Rp2.475, bukan Rp2.474. Sekuritas Anda bisa berbeda satu rupiah karena momen penerapan pembulatannya.

Mengapa pajak saham tetap dipotong meskipun Anda menjual rugi?

Pajak saham tetap dipotong saat Anda rugi karena dasar pengenaannya adalah nilai bruto penjualan, bukan keuntungan: selama ada transaksi jual di bursa, PPh final 0,1% terutang, apa pun harga belinya. Ini konsekuensi langsung dari rezim final PPh Pasal 4 ayat (2), yang tidak mengenal pengurangan biaya maupun kompensasi kerugian.

Angkanya sederhana dan tidak menyenangkan. Saham yang Anda beli Rp20.000.000 lalu Anda jual Rp18.000.000 menghasilkan PPh final Rp18.000.000 × 0,1% = Rp18.000. Laba kotornya minus Rp2.000.000, dan setelah pajak kerugian Anda menjadi minus Rp2.018.000. Tidak ada mekanisme untuk mengurangkan kerugian itu dari keuntungan transaksi lain, dari penghasilan Anda yang lain, atau dari tahun pajak berikutnya.

Dari sinilah muncul kekeliruan yang paling sering beredar. Kata kunci “pajak capital gain saham” memang banyak dicari, dan sejumlah panduan populer menghitung 0,1% dari keuntungan, bukan dari nilai penjualan. Pada contoh di atas, cara itu menghasilkan pajak nol karena tidak ada gain, padahal yang benar Rp18.000. Pada contoh dasar, cara itu menghasilkan Rp2.000 padahal yang benar Rp12.000, yaitu enam kali lipat lebih kecil. Kalkulator ini sengaja tidak menyediakan kolom “keuntungan” sebagai dasar pajak, justru agar kekeliruan itu tidak bisa terjadi.

Bagaimana perangkap fee jual “sudah termasuk pajak” mengubah hasil kalkulator pajak saham?

Perangkap fee jual mengubah hasil kalkulator pajak saham dengan menghitung PPh final dua kali, karena banyak sekuritas Indonesia mempublikasikan fee jual yang sudah memuat pajaknya, misalnya “fee beli 0,15%, fee jual 0,25%”, di mana 0,25% itu adalah 0,15% komisi ditambah 0,1% PPh final.

Selisihnya bisa dihitung persis. Pada penjualan Rp55.000.000, fee jual murni 0,15% berarti biaya jual Rp82.500 ditambah PPh final Rp55.000. Jika Anda mengisi 0,25% seperti yang tertera di lembar biaya sekuritas, kalkulator menghitung biaya jual Rp137.500 dan tetap menambahkan PPh final Rp55.000, sehingga total menjadi Rp192.500 padahal biaya sebenarnya Rp137.500. Kelebihannya Rp55.000, yaitu tepat sebesar pajaknya.

Cara memeriksanya cepat: bandingkan fee jual dan fee beli pada lembar biaya sekuritas Anda. Jika selisihnya persis 0,1%, hampir pasti angka jual itu sudah memuat pajak, dan yang harus Anda masukkan ke kolom “Fee jual (%)” adalah angka yang sama dengan fee beli. Perlu dicatat pula bahwa PPN dikenakan atas jasa perantara efek, yaitu atas fee-nya, bukan atas nilai transaksi Anda, sehingga kalkulator ini meminta fee yang sudah mencakup seluruh biaya platform, termasuk levy bursa.

Apa batasan kalkulator pajak saham?

Batasan utama kalkulator pajak saham adalah bahwa alat ini hanya memodelkan PPh final 0,1% atas penjualan saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri pada tahun pajak 2026, sehingga hasilnya hanya seakurat angka yang Anda masukkan.

Hal-hal berikut berada di luar perhitungan:

  • Saham pendiri. Tambahan 0,5% atas nilai saham pendiri pada saat penawaran umum perdana terutang terlepas dari ada atau tidaknya penjualan. Ini peristiwa korporasi, bukan transaksi ritel, dan tidak pernah dihitung di sini.
  • Saham yang tidak tercatat di bursa. Penjualan saham perusahaan tertutup berada di luar rezim final: keuntungannya adalah penghasilan biasa yang dikenai tarif progresif, dan kasusnya perlu dibicarakan dengan konsultan pajak.
  • Dividen. Dividen yang diterima orang pribadi dalam negeri dikenai PPh final 10%, atau dikecualikan jika diinvestasikan kembali di Indonesia paling lambat 31 Maret tahun berikutnya dan ditahan minimal tiga tahun. Karena pengecualiannya bergantung pada perilaku Anda di masa depan dan pada laporan tersendiri, kalkulator ini menjelaskannya tetapi tidak menghitungnya.
  • ETF dan reksa dana. Keuntungan dari unit penyertaan reksa dana bukan objek pajak menurut Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh, namun tetap dilaporkan di 1770-III bagian B. Untuk unit ETF di pasar sekunder BEI kami tidak menerbitkan tarif apa pun: sumber yang tersedia bukan sumber primer, jadi periksa nota transaksi Anda dan tanyakan kepada sekuritas.
  • Obligasi. Bunga obligasi dikenai PPh final tersendiri sebesar 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri sejak PP 91/2021, dan berada di luar cakupan kalkulator ini.
  • Transaksi di bursa luar negeri. Saham AS atau Hong Kong lewat broker luar negeri tidak dikenai PPh final 0,1% Indonesia: itu penghasilan luar negeri yang dilaporkan dengan tarif progresif, dengan kemungkinan kredit pajak luar negeri.
  • Konversi mata uang. Kalkulator bekerja atas angka yang sudah dalam rupiah.

Dua catatan teknis melengkapi hasilnya. Pertama, pemotongan dilakukan oleh perantara pedagang efek saat penyelesaian transaksi, sehingga Anda tidak menyetor apa pun dan cukup melaporkan penghasilan final tersebut di 1770-III bagian A. Kedua, batas waktu SPT Tahunan orang pribadi untuk tahun pajak 2026 adalah 31 Maret 2027 sesuai Pasal 3 ayat (3) UU KUP; untuk tahun pajak 2025 batasnya pernah diperpanjang satu kali menjadi 30 April 2026 melalui KEP-55/PJ/2026, dan perpanjangan itu bersifat khusus, bukan aturan baru. Seluruh angka mengacu pada ketentuan yang berlaku per 29 Juli 2026.

Apa perbedaan antara perhitungan pajak saham dan perhitungan pajak trading?

Perbedaan antara perhitungan pajak saham dan perhitungan pajak trading terletak pada unit hitungnya: di sini yang dihitung satu transaksi penjualan dengan tarif final 0,1%, sedangkan perhitungan pajak trading menghitung satu tahun penuh dan memisahkan dua mekanisme yang berlawanan, yaitu omzet jual saham dan laba forex yang dikenai tarif progresif.

CiriPerhitungan pajak sahamPerhitungan pajak trading
Unit hitungSatu transaksi, atau total setahun pada kolom yang samaSatu tahun pajak, dengan dua mekanisme terpisah
Dasar pengenaanNilai bruto penjualan sahamOmzet jual saham, atau laba neto forex/CFD setelah PTKP
TarifPPh final 0,1% (Pasal 4 ayat (2))0,1% final, atau tarif progresif 5% sampai 35% (Pasal 17)
Pertanyaan yang dijawabBerapa pajak dari penjualan iniBerapa pajak dari tahun trading saya

Pilihannya sederhana: jika Anda ingin tahu berapa biaya pajak dari satu keputusan jual, kalkulator inilah yang tepat; jika Anda menutup buku setahun dan ingin membandingkan trading saham dengan trading forex, kalkulator pajak trading yang menangani kedua mekanisme itu. Untuk aset kripto aturannya berbeda lagi, dengan PPh Pasal 22 final dan swap yang ikut dipajaki: itu wilayah kalkulator pajak kripto. Ketiganya saling melengkapi, karena ketiga rezim tersebut tidak pernah saling mengurangi.

Kalkulator apa saja yang terkait dengan kalkulator pajak saham?

Kalkulator yang terkait dengan kalkulator pajak saham mengikuti alur pertanyaan yang biasanya mendahului dan menyusul pertanyaan pajak, dari berapa untung Anda sampai ke pajak-pajak lain yang menempel pada portofolio yang sama.

Kalkulator yang terkait dengan kalkulator pajak saham tercantum di bawah ini:

  • Kalkulator Profit Saham: menghitung untung atau rugi sebuah posisi saham, yaitu angka yang menjadi titik awal perhitungan pajak ini.
  • Kalkulator Dividen: memproyeksikan pendapatan dividen tahunan Anda, penghasilan yang dikenai PPh final tersendiri sebesar 10%.
  • Kalkulator Persentase Keuntungan: mengubah untung rupiah menjadi persentase, sehingga tarif efektif pajak bisa dibandingkan dengan imbal hasilnya.
  • Kalkulator Saham: menyatukan profit, average down dan ukuran posisi dalam satu alat, untuk Anda yang datang dengan pertanyaan lain.
  • Kalkulator Pajak Trading: menghitung satu tahun trading, baik atas omzet jual saham maupun atas laba forex dengan tarif progresif.
  • Kalkulator Pajak Kripto: menerapkan PPh Pasal 22 final atas penjualan dan pertukaran aset kripto, termasuk swap yang tetap dipajaki.

FAQ

Berapa pajak jual beli saham di Indonesia?

Pajaknya 0,1% dari nilai bruto penjualan, dipotong sebagai PPh final Pasal 4 ayat (2) setiap kali Anda menjual saham di bursa (PP 41/1994 jo PP 14/1997). Penjualan senilai Rp12.000.000 berarti PPh final Rp12.000, berapa pun harga beli Anda. Pembelian tidak dikenai pajak, dan tarif ini tidak bergantung pada lama kepemilikan.

Apakah membeli saham kena pajak?

Tidak. PPh final 0,1% hanya dikenakan pada sisi penjualan, sehingga transaksi beli tidak menimbulkan pajak apa pun. Yang Anda bayar saat membeli hanyalah fee sekuritas, umumnya sekitar 0,15% sampai 0,35%. Nilai beli tetap perlu Anda catat, karena dipakai untuk menghitung laba dan tarif efektif, bukan untuk mengurangi pajaknya.

Apakah pajak saham masih harus dilaporkan di SPT Tahunan?

Ya. Meskipun sekuritas sudah memotongnya dan pajaknya bersifat final, penghasilan tersebut tetap wajib dilaporkan di formulir 1770-III bagian A sebagai penghasilan yang dikenai PPh final, melalui Coretax DJP. Batas waktunya 31 Maret 2027 untuk tahun pajak 2026. Saham yang belum Anda jual dilaporkan sebagai harta, tanpa menimbulkan pajak.

Berapa pajak dividen saham untuk orang pribadi?

Dividen yang diterima orang pribadi dalam negeri dikenai PPh final 10%. Dividen tersebut bisa dikecualikan dari pajak jika diinvestasikan kembali di Indonesia paling lambat 31 Maret tahun berikutnya dan ditahan minimal tiga tahun, dengan pelaporan tersendiri. Kalkulator ini tidak menghitung dividen, karena pengecualiannya bergantung pada tindakan Anda setelah dividen diterima.

Apakah keuntungan reksa dana kena pajak?

Tidak. Keuntungan dari unit penyertaan reksa dana bukan objek pajak menurut Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh, tetapi tetap harus dilaporkan di formulir 1770-III bagian B. Untuk unit ETF yang diperdagangkan di pasar sekunder BEI, kami tidak menerbitkan tarif karena sumber primernya belum tersedia: periksa nota transaksi dan tanyakan kepada sekuritas Anda.

Kalkulator ini disediakan untuk edukasi dan bukan nasihat perpajakan. Alat ini menghitung PPh final 0,1% dari nilai bruto penjualan saham di bursa efek Indonesia untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri pada tahun pajak 2026, dan tidak mencakup tambahan 0,5% atas saham pendiri, saham yang tidak tercatat di bursa, pajak dividen, ETF dan reksa dana, obligasi, PPN atas jasa perantara efek, serta transaksi di bursa luar negeri. Data mengacu pada ketentuan per 29 Juli 2026. Untuk kasus pribadi, konsultasikan dengan konsultan pajak.

Select your language

Bahasa Indonesia country flag Bahasa Indonesia